Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
source_name

Jakarta,FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjangan kebijakan stimulus restrukturisasi di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) melalui POJK 30/POJK.05/2021. Dengan demikian, kebijakan restrukturisasi sektor IKNB akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022. 

"Ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid 19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB)," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/1).

Restrukturisasi pembiayaan capai Rp218,9 triliun

OJK juga mencatat, realisasi restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan atau leasing  hingga 27 Desember 2021 mencapai Rp218,9 triliun. 

Nilai tersebut dilaksanakan dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.

Penyesuaian subtansi pengaturan

Editorial Team

Tonton lebih seru di