Jakarta,FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjangan kebijakan stimulus restrukturisasi di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) melalui POJK 30/POJK.05/2021. Dengan demikian, kebijakan restrukturisasi sektor IKNB akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022.
"Ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid 19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB)," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/1).