Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

OJK Rilis Aturan Pemisahan Produk DPK Dengan Investasi di Bank Syariah

OJK Rilis Aturan Pemisahan Produk DPK Dengan Investasi di Bank Syariah
Logo Otoritas Jasa Keuangan. (ojk.com)
Intinya Sih
  • OJK merilis POJK Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pemisahan produk dana pihak ketiga dengan produk investasi di perbankan syariah, berlaku sejak 29 April 2026.
  • Aturan baru ini menegaskan bahwa produk investasi syariah menggunakan akad sesuai prinsip syariah seperti mudarabah, dengan risiko ditanggung nasabah dan sistem bagi hasil yang transparan.
  • Kebijakan ini diharapkan memperkuat industri perbankan syariah nasional melalui tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen yang lebih baik sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peraturan baru mengenai pemisahan produk dana pihak ketiga (tabungan, deposito, dan giro) dengan produk investasi di perbankan syariah.

Aturan tersebut tertuang dalam POJK nomor 4 tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah (POJK Produk Investasi Perbankan Syariah), yang mana mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada 29 April 2026.

Penerbitan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.

Dalam aturan ini, OJK menegaskan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan oleh nasabah berdasarkan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, dan risikonya ditanggung oleh nasabah investor.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah menjelaskan produk investasi perbankan syariah secara konsisten menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi sesungguhnya dengan menggunakan akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Model bisnis produk investasi perbankan syariah telah diterapkan di berbagai negara dengan sistem keuangan syariah terkemuka, antara lain Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.

"Di negara-negara tersebut bank syariah telah mengelola dana investasi sebagai profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif produk bagi nasabah bank yang ingin memperoleh potensi imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk simpanan dengan terlebih dahulumemahami risiko investasi yang menyertainya," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (7/5).

Kehadiran kebijakan baru ini diharapkan memperkuat fondasi industri perbankan syariah dalam negri, sehingga lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui keunikan produk, serta meningkatkan nilai tambah serta memperkuat daya saing perbankan syariah sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI).

Dalam POJK ini juga dijelaskan lebih detail mengenai fitur dasar dan fitur tambahan produk investasi perbankan syariah, penerapan tata kelola dan manajemen risiko pada penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah, penetapan kebijakan dan prosedur pelaksanaan, prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan, penerapan prinsip kehati-hatian, serta penerapan pelindungan konsumen bagi nasabah investor produk investasi perbankan syariah.

Bank syariah yang telah memiliki produk investasi perbankan syariah sebelum berlakunya POJK ini wajib menyesuaikan produk tersebut sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini paling lambat 2 tahun sejak berlakunya POJK ini dan/atau sampai jangka waktu akad berakhir.

Sementara permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang sedang diajukan sebelum berlakunya POJK ini akan diproses sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini.

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us

Related Articles

See More