Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejar Target 3 Juta Rumah, OJK Rilis Aturan Pembiayaan Perumahan
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)
  • OJK menerbitkan POJK 12 Tahun 2026 untuk mendukung target pemerintah tiga juta rumah melalui optimalisasi pembiayaan sekunder perumahan berbasis EBA-SP.

  • Aturan baru memperluas aset portofolio dan memungkinkan EBA-SP diterbitkan dalam beberapa kelas, dengan karakteristik, urutan pembayaran, tingkat keamanan, serta prioritas berbeda.

  • POJK memperkuat tata kelola, transparansi pelaporan, dan perlindungan investor; berlaku sejak 17 September 2026 serta menggantikan aturan OJK tahun 2014 dan 2017.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan merilis aturan baru terkait penerbitan dan pelaporan efek beragun asset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP). Aturan yang tertuang dalam POJK 12 tahun 2026 ini, dikeluarkan untuk mendukung target tiga juta rumah yang canangkan pemerintah.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan aturan baru ini memberikan flesibilitas dalam strukturisasi EBA-SP, sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pelaku industri jasa keuangan.

"Melalui pengaturan tersebut, OJK mendorong optimalisasi instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui penerbitan EBA-SP sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan bagi sektor perumahan," ujar Sekar dalam siaran pers, Kamis (24/9).

Aturan baru tersebut memuat pokok-pokok pengaturan mengenai asset keuangan EBA-SP, perjanjian penerbitan, tata cara, penawaran, penerbit, wali amanat, bank custodian, kreditur asal dan penyedia jasa, rapat umum pemegang EBA-SP, serta pelapor.

Beberapa substansi utama pengaturan dalam POJK 12 Tahun 2026, yaitu: terkait penguatan kerangka pengaturan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP), terutama untuk mendukung pembiayaan sekunder perumahan. Regulasi ini sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai penerbitan dan pelaporan EBA-SP.

Dalam aturan baru tersebut, OJK memperluas dan memberikan fleksibilitas terhadap jenis aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP. Aset tersebut antara lain dapat berupa piutang atau tagihan dari pemberian kredit atau pembiayaan di sektor perumahan dan permukiman, serta hak atas penerimaan manfaat yang sumber pembayarannya berasal dari arus kas pembiayaan tersebut.

POJK 12 Tahun 2026 juga memberikan fleksibilitas dalam struktur EBA-SP. Instrumen tersebut dapat diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak yang berbeda, misalnya berdasarkan urutan pembayaran, tingkat keamanan, maupun prioritas atas portofolio investasi atau arus kas.

Dari sisi tata kelola, OJK memperjelas tanggung jawab penerbit, wali amanat, bank kustodian, kreditur asal, serta pihak terkait lainnya. Para pihak tersebut antara lain diwajibkan melakukan due diligence, memastikan kebenaran informasi, serta mengelola aset dan arus kas secara hati-hati dan profesional.

Regulasi ini juga memperkuat aspek transparansi dan pelaporan. Penerbit, bank kustodian, dan wali amanat wajib menyampaikan laporan kepada OJK mengenai kondisi dan perkembangan EBA-SP, termasuk informasi terkait portofolio aset, pembayaran, kualitas aset, dan informasi material lainnya.

Selain itu, POJK 12 Tahun 2026 mengatur mekanisme perlindungan bagi pemegang EBA-SP melalui Rapat Umum Pemegang EBA-SP. Aturan tersebut mencakup hak pemegang untuk meminta penyelenggaraan rapat serta mekanisme penggantian pihak-pihak tertentu apabila terdapat kondisi yang berpotensi memengaruhi perlindungan kepentingan pemegang EBA-SP.

Adapun, aturan baru ini merupakan penyempurnaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2017 Dengan demikian kedua aturan tersebut tidak berlaku. POJK terbaru ini sah berlaku mulai 17 September 2026.

Curated For You

Editorial Team

EditorEkarina .

Related Article