Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
OJK Setujui Nama Baru Bot Finance Jadi MUFG Finance and Leasing
(Dok. MUFG)
  • OJK menyetujui perubahan nama PT BOT Finance Indonesia menjadi PT MUFG Finance and Leasing Indonesia.

  • Izin usaha berlaku sejak keputusan OJK ditetapkan melalui KEP-201/PL.02/2026 pada 28 September 2026.

  • Industri multifinance mencatat laba bersih Rp17,38 triliun pada Agustus 2026, dengan NPF gross 3,04 persen.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
31 Juli 2026

Jumlah penyelenggara Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura yang berizin di OJK tercatat sebanyak 193 perusahaan.

Agustus 2026

Laba bersih industri multifinance mencapai Rp17,38 triliun. Piutang pembiayaan mencapai Rp514,08 triliun dan NPF gross tercatat 3,04 persen.

28 September 2026

OJK menetapkan keputusan mengenai pemberlakuan izin usaha sehubungan dengan perubahan nama PT BOT Finance Indonesia menjadi PT MUFG Finance and Leasing Indonesia.

Kamis (15/10)

Indra Salfani menulis pengumuman OJK mengenai pemberlakuan izin usaha tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    OJK menyetujui perubahan nama PT BOT Finance Indonesia menjadi PT MUFG Finance and Leasing Indonesia serta memberlakukan izin usahanya.
  • Who?
    Otoritas Jasa Keuangan dan PT MUFG Finance and Leasing Indonesia, sebelumnya bernama PT BOT Finance Indonesia.
  • Where?
    Kantor pusat PT MUFG Finance and Leasing Indonesia beralamat di Wisma Bumiputera lantai 11–12, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 75, Jakarta 10210.
  • When?
    Keputusan OJK ditetapkan pada 28 September 2026 dan dikutip pada Kamis (15/10).
  • Why?
    Perubahan nama perusahaan telah resmi dirampungkan sehingga OJK memberlakukan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
  • How?
    Pemberlakuan izin usaha dilakukan melalui KEP-201/PL.02/2026 dan perusahaan diminta menerapkan praktik usaha yang sehat sesuai peraturan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

OJK menyetujui nama baru sebuah perusahaan dari PT BOT Finance Indonesia menjadi PT MUFG Finance and Leasing Indonesia. Indra Salfani menjelaskan izin usahanya mulai berlaku setelah keputusan OJK ditetapkan. Perusahaan itu harus menjalankan usaha dengan cara yang sehat. Industri multifinance juga mencatat laba dan pembiayaan pada Agustus 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Perubahan nama dan pemberlakuan izin usaha memberikan dasar bagi PT MUFG Finance and Leasing Indonesia untuk menjalankan kegiatan secara resmi. Kewajiban menerapkan praktik usaha yang sehat dan mengikuti peraturan juga menjadi penanda adanya standar operasional yang perlu dijaga, di tengah penguatan kinerja industri multifinance pada Agustus 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perubahan nama PT BOT Finance Indonesia menjadi PT MUFG Finance and Leasing Indonesia, dan juga membekukan izin usaha pasca pergantian nama resmi diselesaikan.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indra Salfani, mengatakan pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan OJK atas perusahaan tersebut.

"Melalui KEP-201/PL.02/2026, tanggal 28 September 2026, pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan Sehubungan Perubahan Nama PT BOT Finance Indonesia menjadi PT MUFG Finance and Leasing Indonesia,” tulis Indra dalam pengumuman OJK, dikutip Kamis (15/10).

Setelah memperoleh pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT MUFG Finance and Leasing Indonesia diminta menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha sehat mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Kantor pusatnya beralamat di Wisma Bumiputera lantai 11–12, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 75, Jakarta 10210.

Hingga 31 Juli 2026, total jumlah penyelenggara Lembaga Pembiayaan alias multifinance dan Perusahaan Modal Ventura yang berizin di OJK adalah sebanyak 193 perusahaan.

Industri ini terus mencatatkan penguatan kinerja, laba bersih yang dibukukan mencapai Rp17,38 triliun pada Agustus 2026 atau tumbuh 19,04 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Piutang pembiayaan industri multifinance pada periode tersebut mencapai Rp514,08 triliun, tumbuh 1,68 persen (YoY). Sementara non performing financing (NPF) gross terjaga di level 3,04 persen, medki demikian angka tersebut termasuk tinggi namun masih di bawah ambang batas ketentuan OJK yakni 5 persen.

Secara rinci, pembiayaan ke sektor produktif tercatat Rp241,88 triliun atau terkontraksi 1,81 persen (yoy). Sementara itu, pembiayaan multiguna tumbuh 4,58 persen secara tahunan menjadi Rp257,38 triliun. Pembiayaan investasi masih mengalami kontraksi 4,47 persen yoy menjadi Rp169,12 triliun.

Curated For You

Editorial Team

EditorEkarina .

Related Article