Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
OJK Siapkan Aturan Baru Kendalikan Bunga Pinjol

Ilustrasi Pinjol. (ShutterStock/conrado)
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru mengenai batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan.
Menurutnya, seperti dikutip Antara (12/10), kebijakan tersebut merupakan respons atas dugaan adanya oknum penyelenggara fintech lending yang menetapkan bunga pinjaman hingga 0,8 persen per hari.
Padahal, ketetapan bunga sebesar itu berlaku pada 2017, dan telah lama direvisi menjadi 0,4 persen per hari pada 2022 dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorHendra Friana
Follow Us