Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji roadmap hingga aturan dasar penciptaan bank ‘emas’ atau bank bullion. Bank tersebut nantinya bisa memfasilitasi transaksi pembelian dan penjualan logam mulia di masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan, nantinya regulasi tersebut akan dilaksanakan melalui segmen Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
“Jadi berdasarkan paparan Kemenko Perekonomian, OJK memiliki dasar hukum regulasi yang memungkinkan untuk menyusun peraturan Bank Bullion. Saya kira akan ada proses ke arah itu,” ujar Dian Ediana Rae, melalui konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa, (6/9).