OJK Siapkan Skema New RBC, Perhitungan Modal Asuransi Dirombak

- OJK menyiapkan skema New RBC untuk memperbarui perhitungan Risk Based Capital agar memperkuat kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi nasional.
- New RBC akan menerapkan struktur modal berbasis Tier 1 dan Tier 2 dengan pendekatan lebih sensitif terhadap risiko serta selaras dengan standar internasional seperti IFRS17 dan ICS.
- OJK telah menguji coba skema ini pada 10 perusahaan asuransi guna mendukung implementasi PSAK117 dan kesiapan Program Penjaminan Polis yang ditargetkan berjalan pada 2027–2028.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan akan memperkenalkan skema baru dalam perhitungan Risk Based Capital (RBC) guna memperkuat kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono , mengatakan OJK tngah menyusun Peraturan OJK (POJK) terkait perhitungan solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi sebagai bagian dari penyesuaian kerangka ketentuan solvensi, di mana struktur modal akan diklasifikasikan berdasarkan Tier 1 dan Tier 2.
"Ke depan New RBC akan memperkenalkan struktur permodalan available capital yang berbasis Tier 1 atau modal intu, dan Tier 2 atau modal tambahan dengan penekatan yang lebih risk-sensitive dan forward-looking," ujar Ogi dalam alam konferensi pers daring RDK OJK April 2026, Selasa (5/5).
Adapun, pembaruan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengadopsi standar internasional yakni IFRS17 atau PSAK117 mengenai kontrak asuransi, serta insurance capital standards (ICS) dari IAIS.
"Sekaligus melakukan kalibrasi ulang faktor risiko agar lebih sesuai dengan kondisi pasar domestik," ungkapnya.
Ketentuan RBC yang berlaku saat ini, menurutnya belum sepenuhnya mencerminkan kecukupan modal dalam mengantisipasi risiko secara komprehensif. Oleh karena itu penyempurnaan metode New RBC ini bertujuan untuk memperkuat kerangka perhitungan available capital dibandingkan dengan required capital sebagai komponen utama.
Guna mendukung penyusunan kebijakan tersebut, OJK telah melakukan uji coba terhadap 10 perusahaan asuransi, terdiri dari lima perusahaan asuransi jiwa dan lima perusahaan asuransi umum. Uji coba dilakukan melalui pengisian template New RBC versi sederhana untuk posisi Juni 2025 dan secara sukarela untuk posisi Desember 2025.
Lebih lanjut, Ogi mengatakan penyempurnaan ini juga diarahkan untuk mendukung implementasi PSAK117 di Indonesia serta memperkuat kesiapan industri dalam pelaksanaan Program Penjaminan Polis. Adapun sesuai amanat Undang-Undang P2SK, program tersebut dijadwalkan mulai berjalan pada 2028, meski dalam revisi regulasi dimungkinkan dipercepat menjadi 2027.
"New RBC diharapkan dapat meningkatkan akurasi pengukuran kecukupan modal, memperkuat manajemen risiko, menjaga ketahanan dan stabilitas industri asuransi dalam jangka panjang serta penyesuaian terhadap international practices di industri perasuransian," pungkasnya.


















