Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
OJK Sita 41 Aset BPRS GP Medan Terkait Tindak Pidana Kredit Fiktif
OJK Sita 41 Aset BPRS GP Medan Terkait Tindak Pidana Kredit Fiktif/Dok OJK
  • OJK menyita 41 aset milik BPRS GP Medan terkait dugaan tindak pidana perbankan syariah, sebagai bagian dari proses penyidikan dan pemulihan kerugian bank.

  • Penyidikan mengungkap dugaan pencatatan palsu dan pemberian 35 fasilitas kredit fiktif senilai Rp15,47 miliar kepada 34 nasabah nominee antara Oktober 2019 hingga Maret 2024.

  • Aset yang disita mencakup tanah dan bangunan di Medan, Deli Serdang, Binjai, serta Langkat; OJK menegaskan komitmen melanjutkan penelusuran aset dan penegakan hukum di sektor keuangan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNEOtoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui penyidik internalnya, menyita 41 aset terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatra Utara. Langkah tersebut ditujukan memulihkan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

Tindakan pengamanan aset ini dilakukan selama dua hari, yakni pada 17–18 Juni 2026, setelah penyidik mengantongi penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat.

“Tindakan ini merupakan hasil penelusuran aset yang dilakukan secara intensif oleh penyidik OJK guna mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, melalui keterangan resmi yang dikutip Senin (22/6).

OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha PT BPRS GP pada 17 April 2025.

Perkara hukum ini menyeret dua pihak utama sebagai terlapor, yakni IP selaku Direktur Utama PT BPRS GP, dan MIL selaku pengguna dana akhir.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik lancung ini terjadi dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak Oktober 2019 hingga Maret 2024. Para terlapor diduga kuat melakukan manipulasi berupa pencatatan palsu dalam pembukuan serta dokumen transaksi perbankan.

Modus yang digunakan adalah menyalurkan 35 fasilitas kredit atas nama 34 nasabah nominee (pinjam nama). Total plafon dari pembiayaan fiktif ini mencapai Rp15,47 miliar.

“Pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku. Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank,” ujar Agus.

Seluruh properti yang disita oleh penyidik OJK berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa titik strategis di wilayah Sumatra Utara. Berikut adalah perinciannya:

  • 8 unit bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

  • 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

  • 2 aset di Kota Binjai.

  • 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Ke depannya, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan penelusuran aset serta memperketat penegakan hukum terhadap setiap oknum yang melakukan tindak pidana pada sektor jasa keuangan nasional.

Editorial Team

Related Article