Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Logo Otoritas Jasa Keuangan. (ojk.com)
Logo Otoritas Jasa Keuangan. (ojk.com)

Intinya sih...

  • OJK menemukan dugaan pemalsuan penyaluran dana lender ke 62 mitra fiktif oleh PT Crowde Membangun Bangsa dan YS.

  • Nilai penyaluran dana mencapai sekitar Rp12 miliar, dengan kasus mencakup penyampaian laporan tidak benar kepada OJK.

  • Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan terhadap tindak pidana yang melibatkan perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.

Dalam penyidikan, OJK menemukan adanya pencatatan palsu penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif selama periode Januari 2023 sampai September 2024. Informasi tersebut dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah kegiatan penyaluran pinjaman benar terjadi. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.

OJK menetapkan dugaan tindak pidana mencakup penyampaian laporan, informasi, data, dan dokumen tidak benar atau menyesarkan kepada OJK, serta pembuatan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank.

Saat ini, lembaga pengawas keuangan itu menyerahkan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 Januari 2026.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyad mengatakan, penanganan perkara ini dilakukan melalui tahapan penegakan hukum yang berjenjang, mulai dari pengawasan dan pemeriksaan khusus, hingga proses penyelidikan dan penyidikan.

"Penyidikan dilakukan berdasarkan antara lain Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS,"ujar Ismail melalui siaran pers, Rabu (28/1).

Sementara itu, kuasa hukum YS mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS. Namun demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan yang dibacakan pada tanggal 26 Januari 2026 menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, sehingga tindakan penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.

Atas perbuatannya, YS dan PT CMB disangkakan melanggar ketentuan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar.

Editorial Team

EditorEkarina .