Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
OJK dan Kekomdigi Memblokir 10 Ribu Rekening Terafiliasi Judi Online/Dok Fortune

Jakarta, FORTUNE - Demi menciptakan sektor keuangan yang lebih stabil dan berkelanjutan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sembilan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan kesembilan aturan ini merupakan amanat Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

"Diharapkan dapat menciptakan bidang PVML yang lebih stabil, transparan, dan dapat memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik, sekaligus mendorong pertumbuhan bidang PVML yang inklusif dan berkelanjutan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (10/2). 

Selain amanat UU P2SK, aturan ini diterbitkan dalam upaya meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi, memitigasi, dan mengelola risiko secara efektif.

Editorial Team

Tonton lebih seru di