Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
OJK Terbitkan Enam Kebijakan Relaksasi Fintech, Multifinance, Modal Ventura
OJK (ojk.go.id)
  • OJK mengeluarkan enam kebijakan relaksasi bagi sektor PVML untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan nonbank di tengah tantangan ekonomi yang meningkat.
  • Relaksasi mencakup batas kepemilikan asing, jangka waktu operasional investor, penyesuaian modal disetor, masa transisi BNPL, kelonggaran sertifikasi fit and proper test, serta penyederhanaan pelaporan pembubaran perusahaan.
  • Pemberlakuan kebijakan dilakukan selektif berdasarkan permohonan dan penilaian OJK terhadap kondisi perusahaan agar tetap mematuhi prinsip kehati-hatian serta melindungi konsumen.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kebijakan relaksasi bagi sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) guna mendukung kebutuhan industri dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nonbank.

Pemberian kebijakan berbeda atau relaksasi ini dilakukan dalam kerangka kewenangan OJK yang berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan kebijakan tersebut tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh pelaku usaha. Relaksasi hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan perusahaan dengan mempertimbangkan hasil penilaian OJK terhadap kondisi perusahaan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.

Penetapannya pun dilakukukam melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK lewat pemberian persetujuan atau perlakuan berbeda terhadap sejumlah ketentuan dalam POJK yang mengatur perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, dan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

"Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pelaku industri bidang PVML menjalankan kegiatan usaha secara sehat, berhati-hati dan berkelanjutan di tengah perkembangan kebutuhan industri dan tantangan usaha yang terus meningkat," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (18/6).

Tercatat ada enam bentuk relaksasi yang diberikan OJK. Pertama, terkait batas kepemilikan asing, dalam rangka penguatan permodalan, kemudahan berusaha, dan menjaga pertumbuhan industri. Kebijakan ini bertujuan memperkuat permodalan perusahaan yang belum dapat dipenuhi oleh pemegang saham lokal. Perusahaan tetap wajib menyesuaikan kepemilikan asing sesuai ketentuan sebesar 85 persen paling lambat tiga tahun sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK.

Kedua, relaksasi terkait persyaratan jangka waktu operasional minimum bagi pemegang saham pengendali atau pemegang saham pengendali terakhir berbentuk badan hukum sebelum melakukan penyertaan modal. Kebijakan ini membuka ruang bagi investor yang beroperasi kurang dari dua tahun, namun memiliki komitmen dan kapasitas untuk memperkuat permodalan perusahaan.

Ketiga, mengenai Penyesuaian Modal Disetor Minimum Akibat Perubahan Kepemilikan melalui Pengambilalihan, dalam rangka kemudahan berusaha, menjaga pertumbuhan industri, dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diberikan untuk mendukung penguatan permodalan yang dilakukan oleh pemegang saham dengan kondisi keuangan yang masih berkembang.

Keempat, OJK memberikan masa transisi bagi penyelenggara layanan Buy Now Pay Later (BNPL) di luar bank umum dan perusahaan pembiayaan hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio serta menghentikan penyelenggaraan layanan BNPL guna memberikan kepastian hukum bagi industri.

Kelima, relaksasi persyaratan sertifikasi dan latar belakang pendidikan formal dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pihak utama perusahaan pergadaian yang mengajukan izin usaha berdasarkan POJK Nomor 29 Tahun 2025. OJK mengecualikan sementara persyaratan pendidikan formal terakhir dan memberikan tenggat waktu maksimal satu tahun setelah izin usaha diterbitkan untuk memenuhi kewajiban sertifikasi.

Terakhir adalah penyederhanaan kewajiban pelaporan atas pengesahan, persetujuan, atau penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang terkait keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai pembubaran perusahaan untuk proses pengembalian izin usaha. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah proses administratif dalam pengembalian izin usaha.

Agus mengungkapkan, seluruh perlakuan beda tersebut dilakukan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sektor jasa keuangan.

Editorial Team

EditorEkarina .

Related Article