Jakarta, FORTUNE - Sampai dengan 30 Desember 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, serta 3.018 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi Perlindungan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan. Sedangkan 7.252 merupakan pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.
Ketika dikonfirmasi langsung, wanita yang akrab dipanggil Kiki ini menjelaskan, pengaduan paling besar memang terjadi di sektor perbankan mengingat jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang banyak.
Namun, terkait dengan pengaduan yang masuk terkait perbankan ada yang sifatnya pertanyaan dan permintaan informasi ataupun pengaduan permasalahan.
"Permasalahan yang meliputi antara lain Restrukturisasi kredit, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Permasalahan agunan/ jaminan, penipuan seperti pembobolan rekening, skimming, phising, social engineering dan Perilaku petugas penagihan," jelas Kiki saat dihubungi Fortune Indonesia, Rabu (4/1).