OJK Ungkap Skema Awal Pengawasan Aset Kripto

Jakarta, FORTUNE - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas dari industri aset kripto di Indonesia.
Menanggapi aturan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai pengawasan aset kritp bukan hal yang mudah. Sebab, bila berkaca pada berbagai negara lain, aset kripto tidak didesain untuk diregulasi. Namun demikian, aset kripto sangat berkembang pesat sehingga perlu dilakukan penganturan.
"Antara desain awal (tak diatur) dengan fakta sudah berubah. Sekarang menghadapi kondisi itu seluruh regulator di dunia melakukan pembahasan diskusi dan nampaknya tidak bisa terelakan (untuk diatur)," kata Mahendra pada acara Outlook Ekonomi Indonesia 2023, Rabu (21/12).
Ini skema awal pengawasan kripto di OJK

Mahendra menjelaskan, pada tahap sekarang, pihaknya melakukan pengawasan kepada lembaga dan perusahaan keuangan yang melakukan transaksi terhadap produk kripto.
Selain itu, pihaknya juga sedang mematangkan regulasi yang menyasar pada stable coin atau kripto yang nilainya berkaitan dengan mata uang dan komoditas tertentu.
Pengawasan juga akan diarahkan untuk kripto dengan real underline asset. Pihaknya juga menyoroti aktivitas transaksi kripto yang umumnya terjadi di luar negeri dan bukan di dalam negeri.
Perkembangan kripto diharap dorong ekonomi

Mahendra berharap dengan adanya regulasi ini ke depan akan memberikan dampak positif dan mendukung perekonomian nasional.
"Kami ingin agar penggalangan dananya, issuance-nya, dananya, purpose-nya, terkait pertumbuhan perkembangan ke ekonomi indonesia,” kata Mahendra.
Seperti diketahui bersama, pada pasal 6 ayat 1E menyebutkan bahwa OJK akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Dalam pasal lain di pasal 10 ayat 4G UU PPSK juga mencatat bahwa OJK akan mengangkat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang juga merangkap sebagai anggota.


















