Jakarta, FORTUNE - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas dari industri aset kripto di Indonesia.
Menanggapi aturan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai pengawasan aset kritp bukan hal yang mudah. Sebab, bila berkaca pada berbagai negara lain, aset kripto tidak didesain untuk diregulasi. Namun demikian, aset kripto sangat berkembang pesat sehingga perlu dilakukan penganturan.
"Antara desain awal (tak diatur) dengan fakta sudah berubah. Sekarang menghadapi kondisi itu seluruh regulator di dunia melakukan pembahasan diskusi dan nampaknya tidak bisa terelakan (untuk diatur)," kata Mahendra pada acara Outlook Ekonomi Indonesia 2023, Rabu (21/12).
