Jakarta, FORTUNE - Asuransi merupakan salah satu produk jasa keuangan yang sangat penting dalam menjaga stabilitas finansial seseorang. Asuransi dipercaya sebagai alat perlindungan yang memberikan jaminan finansial dalam menghadapi risiko yang tidak terduga, seperti sakit, kecelakaan, atau kerugian harta benda.
Dalam hubungannya dengan asuransi, nasabah asuransi memiliki hak-hak penting yang harus diakui dan dihormati. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah berupaya untuk melindungi konsumen produk jasa keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan tersebut berlaku bagi pelaku usaha jasa keuangan, termasuk perusahaan asuransi jiwa. Nah, dalam artikel ini akan membahas beberapa hak nasabah atau pemegang polis asuransi sebagai konsumen keuangan yang perlu dipahami dan diperjuangkan. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.