ilustrasi pajak (pexels.com/Karolina Grabowska)
Meski seluruh content creator sama-sama dikenakan PPh 21, tetapi untuk perhitungan pajak penghasilan content creator disesuaikan berdasarkan statusnya, apakah termasuk pekerja tetap, pekerja lepas, atau kegiatan usaha (pengusaha).
Berikut ini cara perhitungan pajak content creator menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di antaranya:
Content creator sebagai pegawai tetap
Content creator sebagai pegawai tetap adalah seseorang yang bekerja di perusahaan, memiliki keahlian untuk pembuatan konten, dan mendapatkan upah maupun tunjangan setiap bulannya. Adapun rumusnya yakni:
Pajak Content Creator = (Penghasilan Bruto Setahun – Biaya Jabatan – [Iuran Pensiun + JHT + THT] – PTKP) x Tarif Pasal 17
Content creator sebagai bukan karyawan berkesinambungan memiliki PTKP
Jenis content creator ini merupakan pekerja lepas dengan memiliki perjanjian waktu tertentu, tapi tidak mengikat sebagai pegawai tetap dan memperoleh PTKP sebagai pengurang penghasilan kena pajaknya. Berikut rumus perhitungannya:
Pajak Content Creator = ([Penghasilan Kumulatif x 50%] – PTKP sebulan) x Tarif Pasal 17
Content creator sebagai bukan karyawan berkesinambungan tidak memiliki PTKP
Content creator tersebut merupakan pekerja lepas, tidak memiliki perjanjian yang mengikat dalam waktu tertentu, dan tidak berhak mendapatkan PTKP. Adapun rumus untuk kasus tersebut:
Pajak Content Creator = (Penghasilan Kumulatif x 50%) x Tarif Pasal 17
Content creator sebagai bukan karyawan tidak berkesinambungan
Content creator ini masuk dalam pekerja lepas, tetapi memiliki penghasilan yang dibayar dalam bentuk apapun atau terutang satu kali dalam setahun kalender. Rumus perhitungannya:
Pajak Content Creator = (Penghasilan x 50%) x Tarif Pasal 17
Content creator sebagai kegiatan usaha
Ini mengacu seseorang yang menjadikan content creator sebagai unit usaha atau bisa dibilang pengusaha. Adapun perhitungan pajaknya melalui pembukuan atau catatan dari besaran omzet.
Omzet hingga atau lebih dari Rp4,8 miliar atau memilih pembukan :
Pajak Content Creator = (Peredaran Bruto – Biaya – PTKP) x Tarif Pajak 17
Omzet kurang dari Rp4,8 miliar atau hanya memiliki pencatatan:
Pajak Content Creator = (Peredaran Bruto x Tarif PPh Final 0,5%)