Jakarta,FORTUNE - Pelaku sektor properti hingga perbankan mendukung perpanjangan insentif Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021. Fasilitas ini diperpanjang hingga Desember 2021, setelah sebelumnya dijalankan dari Maret hingga Agustus 2021.
Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Harry Endang Kawidjaja menuturkan, meski permintaan sektor properti sudah mulai membaik dari tahun lalu, namun jumlah persetujuan akad kredit masih terbatas, sehingga diperlukan tambahan insentif untuk meningkatkannya.
“Penjualan rumah subsidi dari Agustus 2020 sudah normal dan walaupun akad masih tetap terbatas. Tapi perlahan dan pasti, akad akan terus meningkat,” ujar Harry pada acara webinar ”Perumahan Rakyat Solusi Bagi Tantangan Sosial & Perlambatan Ekonomi Pascapandemi” yang berlangsung Kamis (11/11).