Pemerintah Kantongi Rp26,75 Triliun Pajak dari Kripto, Fintech dkk

Intinya sih...
- Pemerintah mengantongi Rp26,75 triliun pajak dari sektor usaha ekonomi digital per 31 Juli 2024.
- Setoran PPN PMSE mencapai Rp21,47 triliun dari 163 pelaku usaha dengan total pemungut yang telah ditunjuk mencapai 174 pelaku usaha.
- Pajak kripto memberikan setoran Rp838,56 miliar, kontribusi pajak dari P2P lending Rp2,27 triliun, dan setoran dari Pajak SIPP sebesar Rp2,18 triliun.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mengantongi Rp26,75 triliun pajak dari sektor usaha ekonomi digital per 31 Juli 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengatakan pajak usaha digital tersebut diperoleh dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Secara terperinci, setoran PPN PMSE mencapai Rp21,47 triliun dari 163 pelaku usaha: Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, Rp6,76 triliun setoran 2023, dan Rp4,57 triliun setoran 2024.