Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Shutterstock/Haryanta.p

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena berhasil mencapai target penerimaan yang dipatok dalam APBN 2022.

Berdasarkan catatan Kemenkeu hingga 14 Desember 2022, DJP telah mengantongi setoran pajak Rp1.634,4 triliun atau 110,6 persen dari target.

Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan DJP sendiri tertuang dalam Pasal 36D Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan yang berbunyi "Direktorat Jenderal Pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu" yang tata caranya diatur dalam peraturan Menteri Keuangan. 

    Tunjangan kinerja

    Editorial Team

    Tonton lebih seru di