Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi industri asuransi pada periode Januari-Februari 2025 sebesar Rp60,27 triliun atau turun 0,94 persen (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, penurunan itu terjadi lantaran premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 7,17 persen (yoy) dengan nilai sebesar Rp27,91 triliun. Sedangkan, untuk premi asuransi jiwa masih tumbuh sebesar 5,16 persen (yoy) dengan nilai sebesar Rp32,35 triliun.
“Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid,” kata Ogi di Jakarta, Jumat (11/4).
Dengan demikian, industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 466,40 persen dan 317,88 persen atau masih di atas threshold sebesar 120 persen.
Sementara itu, aset industri asuransi di Februari 2025 mencapai Rp1.141,71 triliun atau naik 1,03 persen (yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya sebesar Rp1.130,05 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp920,25 triliun atau naik 1,15 persen (yoy).