Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp44,55 Triliun November 2025

- Penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga November 2025.
- Nilai tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak aset kripto, pajak fintech, dan Pajak SIPP.
- Kontribusi ekonomi digital semakin besar terhadap penerimaan negara.
Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital hingga 30 November 2025 mencapai Rp44,55 triliun. Nilai tersebut bersumber dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, serta penerimaan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) senilai Rp3,94 triliun.
Dalam periode yang sama, pemerintah menunjuk 254 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Pada November 2025 terdapat tiga penunjukan baru, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Sementara itu, satu entitas dicabut statusnya sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa hingga akhir November 2025 sebanyak 215 entitas PMSE telah melaporkan dan menyetorkan PPN PMSE dengan nilai kumulatif Rp34,54 triliun.
“Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga 2025,” kata Rosmauli dalam keterangan DJP, Senin (29/12).
DJP juga melaporkan, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto secara akumulasi hingga November 2025 telah mencapai Rp1,81 triliun. Realisasi tersebut terdiri atas Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, serta Rp719,61 miliar pada 2025.
“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN DN sebesar Rp875,23 miliar,” ujarnya.
Adapun, pajak sektor fintech menyumbang Rp4,27 triliun hingga November 2025. Angka ini berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, kemudian Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, serta Rp1,24 triliun pada 2025.
“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,17 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,5 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,37 triliun,” ujarnya.
Kontribusi dari Pajak SIPP juga terus meningkat, dengan nilai realisasi Rp3,94 triliun hingga November 2025. Penerimaan itu terbentuk dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, serta Rp1,09 triliun pada 2025. Pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN Rp3,65 triliun.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli.
Dengan penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan perluasan basis ekonomi digital yang semakin memberikan nilai tambah bagi negara, khususnya dalam menopang penerimaan pajak.


















