KPR (Kredit Pemilikan Rumah) menjadi salah satu kemudahan untuk membeli hunian. Saat Anda membeli rumah KPR, terdapat sejumlah dokumen pengurusan jual beli lainnya yang akan diurus, yaitu APHT dan SKMHT.
Proses APHT dan SKMHT tersebut dilakukan setelah KPR Anda telah disetujui oleh bank. Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian APHT dan SKMHT serta detail lainnya. Simak selengkapnya!