Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan terkait dividen perbankan dalam upaya memperkuat penerapan tata kelola bank umum. OJK berpandangan bahwa pengaturan ini perlu dilakukan agar alokasi laba yang diperoleh bank diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank, sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi khususnya dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital.
“Serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga agar bank terus berkembang, memperkuat daya saing dan kontributif dalam perekenomian nasional. Sehingga bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu, yang pada akhirnya pada juga berdampak pada peningkatan shareholder’s value,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/8).