Jakarta, FORTUNE – Ketua Umum DPP Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo), Teddy Alamsyah, mengatakan pihaknya telah menyampaikan penundaan penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) dalam pelaporan keuangan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penundaan itu terjadi karena perlunya perubahan core banking system (CBS). Sebab, dalam ketentuan baru, hal tersebut tidak mungkin dilakukan secara manual.
“Yang kedua, secara sosialisasi dan kesepahaman baik internal OJK dan juga BPR itu belum sepenuhnya dimengerti,” kata dia lewat pernyataan resmi, Kamis (18/1).
Pada 30 Juni 2021, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang merupakan hasil adopsi dari IFRS for SMEs dengan mempertimbangkan kondisi Indonesia.
SAK EP akan menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) dan berlaku efektif 1 Januari 2025. Penerapan dini diperkenankan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022.
Selain itu, Teddy mengatakan pedoman akuntansi (PA) BPR sampai saat ini belum siap. Menurutnya, perlu dilakukan stress test sebelum mengimplementasikan ketentuan baru tersebut.
“Tetapi teman-teman ini kan mengantisipasi. Ini mulai dilakukan uji coba atau stress test. Hari ini merupakan bagian teman-teman memahami, mengerti, dampak dan konsekuensi yang muncul,” ujarnya.