Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Jangan Sampai Keliru

Jakarta, FORTUNE - Ada perbedaan pajak parkir dan retribusi parkir, yakni dari dari segi objek, tujuan, hukum, serta ketentuan yang dikecualikan. Meskipun keduanya bermanfaat untuk mengatur penggunaan lahan parkir dan dapat menjadi sumber pendapatan daerah, pajak parkir dan retribusi parkir memiliki tujuan, dasar hukum, objek, dan pengecualian yang berbeda.
Lalu, apa saja perbedaan pajak parkir dan retribusi parkir? Merangkum IDN Times, berikut pembahasannya.
Perbedaan pajak parkir dan retribusi parkir
- Apa itu pajak parkir?
Sebelum membahas perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu definisi keduanya. Secara umum, pengertian pajak parkir mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 1 angka 42 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang atau jasa tertentu, seperti PBJT makanan dan minuman, PBJT tenaga listrik, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa kesenian dan hiburan, serta PBJT jasa parkir. Oleh karena itu, pajak parkir termasuk dalam PBJT yang diatur oleh pemerintah dalam UU tersebut.
Selain itu, PBJT jasa parkir juga diatur secara khusus dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 1 angka 48, yang menyebutkan bahwa pajak parkir dikenakan terhadap jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan di area parkir, baik yang disediakan terkait dengan usaha utama maupun sebagai usaha tersendiri, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan.
- Apa itu retribusi parkir?
Setelah mengetahui definisi pajak parkir, mari kita pelajari lebih dalam tentang retribusi parkir. Secara umum, retribusi parkir adalah biaya untuk jasa atau tempat pengelolaan parkir yang tidak selalu dikenakan pajak daerah. Hal ini disebabkan oleh adanya tempat parkir yang menjadi objek retribusi daerah. Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 64, retribusi daerah adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah sebagai pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan individu atau badan. Singkatnya, retribusi parkir adalah pengelolaan jasa parkir yang dilakukan oleh individu atau badan hukum di atas lahan milik pemerintah daerah.