Mengenal perbedaan SSP dan SSE dalam Dunia Perpajakan

Bagi wajib pajak, penting untuk mengetahui perbedaan SSP dan SSE pajak. Saat ini, membayar dan melaporkan pajak bisa dilakukan berkat adanya Surat Setoran Elektronik (SSE).
Dengan demikian, Anda tidak perlu lagi mendatangi ke kantor pos atau ke bank untuk membayar pajak dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak.
Dalam dunia pajak, ada istilah Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Setoran Elektronik (SSE). Lantas, apa perbedaan dari keduanya? Selengkapnya di bawah ini!
Surat Setoran Pajak (SSP)
Berikut ini ulasan lengkap mengenai SPP, di bawah ini:
Pengertian SSP
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah tanda bukti yang diberikan setelah Anda membayar pajak. Setoran tersebut dilakukan secara offline dengan cara mengisi formulir khusus di suatu tempat pembayaran yang telah ditunjuk dan disetujui oleh Kementerian Keuangan.
Fungsi SSP
SSP memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
- Tanda bukti telah melakukan pembayaran pajak
- Bukti validasi bagi petugas dan pengesahan mengenai pembayaran pajak
- Sarana administrasi wajib pajak telah melaksanakan kewajibannya.
Jenis SSP
Berikut ini jenis SSP yang perlu untuk Anda ketahui, antara lain sebagai berikut:
SSP standar
SSP standar adalah surat setoran pajak sebagai bukti bahwa wajib pajak telak melakukan kewajibannya untuk membayar pajak di Kantor Penerima Pembayaran.
SSP khusus
SSP khusus merupakan bukti wajib pajak melakukan pembayaran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran.
Surat setoran pabean,cukai, dan pajak dalam rangka impor
Jenis SSP yang digunakan khusus importir atau wajib pajak yang melakukan kegiatan impor.
Surat setoran cukai atas barang kena cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri
Jenis SSP yang digunakan wajib pajak sebagai pengusaha atas barang yang dikenai cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.
Formulir setoran pajak
Adapun ketentuan formulir SSP dalam bentuk empat rangkap sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 mengenai Bentuk Formulir dari SSP.
Empat rangkap diserahkan kepada beberapa pihak berkepentingan, yakni wajib pajak, kantor pelayanan perbendaharaan negara, kantor penerima pembayaran atas pajak, serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP).