Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Perkuat Pengawasan Aset Digital, OJK Gandeng Otoritas Dubai VARA

WhatsApp Image 2025-11-13 at 20.13.31.jpeg
Perkuat Pengawasan Aset Digital, OJK Gandeng Otoritas Dubai VARA/Dok OJK
Intinya sih...
  • OJK gandeng VARA untuk pengawasan aset digital
  • Kemitraan bertujuan meningkatkan koordinasi pengaturan dan pengawasan antara Indonesia dan Dubai
  • Investor aset kripto RI capai 18,61 juta dengan nilai transaksi sebesar Rp49,28 triliun pada Oktober 2025
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat pengawasan dengan menggandeng Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) untuk  kerja sama kolaborasi pengawasan di bidang aset digital.

Kemitraan antara kedua otoritas ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi pengaturan dan pengawasan antara Indonesia, salah satu pasar ritel terbesar di dunia untuk aset digital, dan Dubai, yang dikenal sebagai pusat global bagi penyedia layanan aset virtual atau Virtual Asset Service Providers (VASPs), investor, serta talenta digital. 

“Mengingat sifat aset digital yang bersifat global dan tanpa batas, kerja sama lintas yurisdiksi antarotoritas pengawas menjadi sangat penting. Kolaborasi ini akan mendukung peningkatan interoperabilitas, memperkuat penerapan standar AML/CFT secara efektif, serta meningkatkan perlindungan konsumen dalam ekosistem aset digital,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, melalui keterangan resmi di Jakarta, (13/11).

Ini poin kerjasama OJK & VARA

WhatsApp Image 2025-11-04 at 08.21.27.jpeg
Aplikasi perdagangan kripto PINTU mencatat kenaikaikan jumlah trading.

Berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut, OJK sebagai otoritas jasa keuangan terintegrasi di Indonesia dan VARA sebagai regulator pertama di dunia yang secara khusus mengatur aset virtual, akan bekerja sama dalam berbagai bidang, termasuk pertukaran informasi, pengembangan kapasitas, diskusi kebijakan, pengawasan lintas batas, serta bantuan investigasi dan teknis.

Chief Executive Officer VARA Matthew White, menambahkan, kemitraan ini menyatukan dua pasar aset virtual yang paling dinamis dan tumbuh pesat di dunia, dalam visi bersama untuk mendorong inovasi yang bertanggung jawab dan keunggulan regulasi. 

“Dengan memformalkan kerja sama yang terstruktur dalam pengawasan, penegakan, dan pertukaran data, kita tidak hanya memperkuat perlindungan investor dan kemampuan bersama dalam memitigasi risiko kejahatan keuangan, tetapi juga menetapkan standar baru bagi pengawasan lintas batas di ekonomi yang semakin tanpa batas,” kata Matthew.

Matthew menambahkan, VARA berkomitmen membangun kerangka kerja global yang terpercaya agar pelaku industri dapat beroperasi dengan keyakinan, kejelasan, dan kepatuhan. Penandatanganan MoU dilaksanakan pada 13 November 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan bilateral serta serangkaian diskusi kebijakan mengenai pengawasan aset digital. 

Investor aset kripto RI capai 18,61 juta

Ilustrasi 2D jembatan yang menghubungkan dunia ekonomi formal (Rupiah Digital) dan ekonomi alternatif (Aset Kripto).
Visi jalan tengah di mana Ekonomi Formal (Rupiah Digital) dan Ekonomi Alternatif (Aset Kripto) bisa hidup berdampingan.

Di sisi lain, sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, hingga Oktober 2025 tercatat sebanyak 1.301 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto (bursa), 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).

Jumlah investor atau konsumen pedagang aset kripto juga dalam tren meningkat yang mencapai 18,61 juta konsumen pada posisi September 2025. Sementara itu, nilai transaksi aset kripto selama bulan Oktober 2025 tercatat sebesar Rp49,28 triliun atau meningkat signifikan 27,64 persen dibandingkan September 2025 yang tercatat sebesar Rp38,61 triliun.

Dengan demikian, total nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 (ytd) telah tercatat senilai Rp409,56 triliun. Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Finance

See More

Baru 7 Bulan Menjabat, Dirut Bank BJB Yusuf Saadudin Tutup Usia

14 Nov 2025, 11:09 WIBFinance