Jakarta, FORTUNE - Pemerintah merilis stimulus dalam bentuk kredit investasi padat karya, sebuah skema pembiayaan yang dirancang untuk sektor industri padat karya, yang menawarkan berbagai kemudahan, termasuk plafon pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, suku bunga atau margin lebih rendah dibandingkan kredit komersial, serta jangka waktu pinjaman fleksibel 5–8 tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan skema kredit investasi padat karya ini dirancang untuk mendukung revitalisasi mesin dan peningkatan produktivitas pada sektor industri padat karya. Melalui skema ini, pelaku industri dapat mengakses pembiayaan demi memodernisasi peralatan dan meningkatkan efisiensi produksi.
"Pemerintah menyediakan anggaran subsidi bunga/margin yang cukup untuk proyeksi penyaluran skema kredit investasi padat karya ini mencapai target penyaluran sebesar Rp20 triliun pada tahun 2025,” kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (27/12).
Skema kredit ini ditujukan bagi sektor-sektor industri padat karya, seperti pakaian jadi, tekstil, furnitur, kulit, barang dari kulit, alas kaki, mainan anak, serta makanan dan minuman.