ilustrasi bertemu pihak pelayanan asuransi (unsplash.com/Cytonn Photography)
Polis asuransi adalah kontrak perjanjian tertulis mengenai kerja sama antara pihak penyedia asuransi dengan nasabah pemegang polis.
Di dalam polis asuransi terdapat penjelasan mengenai kesepakatan mengenai ketersediaan pihak penyedia asuransi untuk menanggung risiko dari nasabah pemegang polis dalam jangka waktu tertentu.
Jangka waktu tertentu ini biasanya tergantung dari polis asuransi tersebut. Durasinya sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Di dalam polis juga tercantum mengenai biaya yang harus dibayar oleh nasabah pemegang polis. Biaya inilah yang disebut sebagai premi.
Ada pula tercantum hal, seperti rincian mengenai hak serta kewajiban penyedia asuransi serta nasabah pemegang polis, lampiran lembar pertanggungan, salinan surat permohonan klaim asuransi, dan ketentuan khusus.
Tidak ketinggalan juga, di dalam polis asuransi pun tercantum pasal-pasal terkait pengecualian proteksi serta pasal-pasal yang menggagalkan polis.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa polis asuransi adalah dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum untuk melindungi hak dan kewajiban pihak penyedia asuransi dan nasabah pemegang polis.
Setelah berhasil memahami apa itu polis asuransi, mari kenali jenis-jenis polis asuransi.