Ketika karyawan di-PHK, perusahaan berhak atas pesangon yang menjadi haknya. Pemberian pesangon juga sudah diatur dalam aturan undang-undang ketenagakerjaan berdasarkan masa kerjanya.
Namun, sejumlah uang yang diberikan karyawan tersebut tidak diberikan secara penuh. Terdapat potongan pajak pesangon yang dikenakan berdasarkan penghasilan bruto yang didapatkan oleh masing-masing karyawan.
Perhitungan pesangon dan pajaknya penting untuk diketahui guna menghindari adanya kesalahpahaman antara perusahaan dan karyawan.
Ingin tahu tentang ketentuan aturan potongan pajak atas pesangon? Simak ulasannya di bawah ini.