Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

PPSK Mengubah Nama Dan Fungsi dari BPR, Ini Rinciannya

PPSK Mengubah Nama Dan Fungsi dari BPR, Ini Rinciannya
Logo BPR/ Dok Perbarindo
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah disahkah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (15/12). Dalam UU tersebut, diatur perubahan nama dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Kamis (15/12). Sri Mulyani menjelaskan, perubahan tersebut diharapkan semakin meningkatkan peran dari BPR dalam mendukung ekonomi.

“Hal ini dilakukan agar BPR semakin memilki peran di dalam menopang bisnis UMKM yang menopang perekonomian Indonesia,” kata Sri Mulyani.

BPR bisa transaksi valas hingga transfer dana

Pixabay/Geralt
Pixabay/Geralt

Selain itu, peran dari BPR juga semakin ditingkatkan dengan adanya UU PPSK. Sri Mulyani mengatakan, BPR nantinya bisa melakukan penukaran valuta asing dan transfer dana. Peran tersebut lebih luas dibandingkan dengan peran sebelumnya yang terbatas hanya bisa menyimpan dana nasabah dan penyaluran kredit.

“Pengaturan, perizinan, pengawasan, pemeriksaan, dan pengenaan sanksi terhadap kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh bank umum, bank umum syariah, bank perekonomian rakyat, dan bank perekonomian rakyat syariah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” tulis undang-undang tersebut.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga mengatakan, BPR juga memungkinkan untuk memperluas ekspansi masuk ke pasar modal. Hal ini bertujuan untuk peningkatan efisiensi dan profitabilitas.

“Pemerintah juga mencatat, peran BPR bisa semakin vital dengan menguatkan aspek permodalan, peningkatan efisien dan profitabiltas, serta memperkuat tata perusahaan yang baik atau GCG dengan membuka kemungkinan BPR masuk ke dalam pasar modal,” kata Sri Mulyani.

Perbarindo sambut positif PPSK

Rombongan pejabat Badan Usaha Milik Daerah PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan PT Alpine Green meninjau lokasi Kawasan Industri Aceh (KIA) di desa Ladong, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (12/11/2021).  ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
Rombongan pejabat Badan Usaha Milik Daerah PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan PT Alpine Green meninjau lokasi Kawasan Industri Aceh (KIA) di desa Ladong, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (12/11/2021). ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) DPD Jateng Dadi Sumarsana juga menyambut baik perumusan hingga disahkannya PPSK. Menurutnya, hadirnya UU tersebut dapat semakin menggenjot kinerja BPR ke depan.

“Ini menjadi perjalanan Sejarah Nasional BPR. Diharapkan pula BPR akan menjadi penggerak roda perekonomian rakyat,” kata Dari melalui keterangan tertulis.

Seperti diketahui sebelumnya, OJK mencatat kinerja BPR-BPRS cukup positif pada kuartal I-2022 dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11, 40 persen (yoy) dan kredit atau pembiayaan sebesar 8,25 persen (yoy). Permodalan juga cukup kuat dengan CAR BPR mencapai 38,17 persen dan BPRS sebesar 24,09 persen.

Share Article
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
Suheriadi .
Pingit Aria
EditorPingit Aria

Related Articles

See More

Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 18,9 Persen, Tembus Rp18,1 Triliun

26 Mei 2026, 16:48 WIBFinance