Jakarta, FORTUNE - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah disahkah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (15/12). Dalam UU tersebut, diatur perubahan nama dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Kamis (15/12). Sri Mulyani menjelaskan, perubahan tersebut diharapkan semakin meningkatkan peran dari BPR dalam mendukung ekonomi.
“Hal ini dilakukan agar BPR semakin memilki peran di dalam menopang bisnis UMKM yang menopang perekonomian Indonesia,” kata Sri Mulyani.
