Dalam asuransi, pre existing condition adalah sebuah kondisi saat tertanggung telah memiliki riwayat jenis penyakit tertentu dan hendak mendaftarkan asuransi kesehatan.
Jadi, tertanggung sudah didiagnosis sebelum menandatangani polis. Riwayat penyakit tersebut ditunjukkan melalui hasil tes laboratorium.
Meski tidak semua perusahaan mau menanggung penyakit yang telah ada, tetapi ada suatu kondisi tentu sebagai nasabah dengan pre existing condition jika telah melewati masa tunggu asuransi (waiting period).
Salah satu syaratnya adalah Anda belum pernah mengajukan klaim mengenai penyakit tersebut dan tidak pernah menjalani perawatan medis untuk penyakit tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Misalnya, Anda memiliki riwayat penyakit saraf di tahun 2023 dan memiliki masa tunggu di polis asuransi selama 2 tahun. Maka, Anda baru bisa mengajukan klaim asuransi di tahun 2025.