Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Soal Putusan MK Pasal 304 KUHD, AASI: Dorong Transparansi Industri Asuransi
Ketua Umum AASI Fauzi Arfan
  • MK menambahkan kewajiban pencantuman syarat klaim yang disepakati sejak awal dalam polis asuransi.
  • AASI menilai ketentuan tersebut mendorong transparansi dan selaras dengan prinsip akad asuransi syariah.
  • Penyesuaian polis tidak otomatis berlaku bagi seluruh perusahaan karena bergantung pada ketentuan polis masing-masing.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah syarat klaim dicantumkan sejak awal polis?
Vote Now
Jumat (18/9)

Ketua Umum AASI Fauzi Arfan menyampaikan bahwa putusan MK mendorong transparansi dalam perjanjian asuransi. Ia juga menyatakan penyesuaian polis bergantung pada ketentuan masing-masing perusahaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah syarat klaim dicantumkan sejak awal polis?
Vote Now
  • What?
    MK menambahkan kewajiban mencantumkan syarat klaim yang disepakati sejak awal dalam polis asuransi.
  • Who?
    Mahkamah Konstitusi, AASI, Ketua Umum AASI Fauzi Arfan, serta perusahaan asuransi.
  • Where?
    Fauzi Arfan menyampaikan pandangannya di Jakarta.
  • When?
    Fauzi Arfan menyampaikan keterangan pada Jumat (18/9).
  • Why?
    MK menilai pencantuman syarat dan tata cara klaim diperlukan untuk transparansi, kepastian, keseimbangan, dan perlindungan tertanggung.
  • How?
    Ketentuan Pasal 304 KUHD diubah melalui Putusan Nomor 25/PUU-XXIV/2026 dengan menambah syarat klaim sebagai isi polis.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah syarat klaim dicantumkan sejak awal polis?
Vote Now

Aku tahu Mahkamah Konstitusi menambah aturan supaya syarat klaim ditulis dari awal di polis asuransi. Pak Fauzi Arfan dari AASI bilang aturan ini cocok dengan akad asuransi syariah. Tidak semua perusahaan harus mengubah polisnya. Perusahaan melihat isi polis masing-masing, tetapi AASI mendorong anggota menjalankan putusan itu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah syarat klaim dicantumkan sejak awal polis?
Vote Now

Pencantuman syarat klaim sejak awal dapat memberi kejelasan kepada peserta mengenai persyaratan yang perlu dipenuhi saat mengajukan klaim. Ketentuan ini juga memperkuat transparansi dalam perjanjian asuransi, sejalan dengan prinsip akad asuransi syariah yang menempatkan kejelasan kontrak sebagai hal penting.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah syarat klaim dicantumkan sejak awal polis?
Vote Now

Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) terkait kewajiban pencantuman syarat klaim.

Ketua Umum AASI, Fauzi Arfan mengatakan mengatakan ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip akad dalam asuransi syariah yang menempatkan kejelasan hak dan kewajiban para pihak sebagai bagian penting dalam perjanjian serta mendorong transparansi industri asuransi.

"Tambahan satu item ketujuh yang menyebutkan bahwa harus disebutkan di awal kontrak, yang sebenarnya kalau di syariah itu akad sangat penting. KUHD itu sebenarnya mendorong tentang transparansi tersebut," ujar dia di Jakarta, Jumat (18/9).

Menurut Fauzi, putusan tersebut tidak otomatis membuat seluruh perusahaan asuransi harus mengubah polis. Penyesuaian akan bergantung pada ketentuan yang telah tercantum dalam polis masing-masing perusahaan. Pencantuman syarat klaim sejak awal dinilai dapat memberikan kejelasan kepada peserta mengenai persyaratan yang harus dipenuhi saat mengajukan klaim.

"Tidak semuanya perlu melakukan perubahan, tergantung masing-masing perusahaan yang sudah membuat polis. Tapi yang pasti, aturan ini mendorong transparansinya menjadi lebih baik," katanya.

Meski demikian, ia mendorong agar perusahaan asuransi, terutama anggota asosiasi mengimplementasikan putusan MK tersebut.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) melalui Putusan Nomor 25/PUU-XXIV/2026. MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai dengan tambahan kewajiban mencantumkan syarat klaim sejak awal dalam polis.

Sebelum putusan tersebut, Pasal 304 KUHD hanya mengatur enam hal yang harus tercantum dalam polis, yakni tanggal pertanggungan, nama tertanggung, nama orang yang jiwanya dipertanggungkan, periode pertanggungan, jumlah uang pertanggungan, dan premi.

Melalui putusan ini, MK menambahkan satu ketentuan lagi, yaitu polis juga harus mencantumkan syarat klaim yang telah disepakati sejak awal.

Pertimbangan hukum MK yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebutkan bahwa konstruksi norma Pasal 304 KUHD merupakan produk hukum kolonial. Sementara perkembangan hukum perasuransian harus menunjukkan tuntutan yang lebih kuat agar hubungan pertanggungan dibangun atas dasar transparansi, kepastian, keseimbangan, dan perlindungan yang efektif bagi kedua belah pihak, khususnya tertanggung.

Berdasarkan perkembangan hukum perasuransian tersebut, bentuk penegasan kewajiban pencantuman syarat dan tata cara klaim menunjukkan hukum perasuransian nasional telah bergerak menuju kepastian terhadap proses klaim, yakni kewajiban agar syarat pemenuhan manfaat dapat diketahui sebelum terjadi peristiwa yang dipertanggungkan.

"Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah tidak sejalan dengan karakter perjanjian asuransi sebagai sumber hak dan kewajiban timbal balik, serta membuka ruang ketidakpastian yang secara langsung berhubungan dengan kemampuan tertanggung untuk memperoleh manfaat yang menjadi haknya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus melemahkan perlindungan kepentingan terhadap harta benda sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," ucap Guntur.

Pilih pandanganmu soal syarat klaim di polis

Perlukah syarat klaim dicantumkan sejak awal polis?

See More
Perlu dicantumkan sejak awal
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak perlu dicantumkan sejak awal

Editorial Team

EditorEkarina .

Related Article