Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi salah transfer uang (unsplash.com/Eduardo Soares)

Intinya sih...

  • Penjaminan LPS hanya mencakup dana pihak ketiga dari bank yang izin usahanya dicabut oleh OJK.
  • Bank wajib memberi kompensasi dan ganti rugi jika nasabah terkena kasus pembobolan rekening.
  • Aspek ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis.

Serangan peretas atau hacker sering kali menyasar uang di ATM untuk menguras habis isi saldo nasabah. Jika hal ini terjadi, apa korban bisa melaporkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?

Terkait hal ini, LPS pernah menangani kasus serupa saat serangan grup hacker LockBit terhadap PT Bank Syariah Indonesa Tbk (BRIS) pada 2023.

Editorial Team

Tonton lebih seru di