Jakarta, FORTUNE - Cara hitung pajak THR 2024 perlu diketahui bagi para pengusaha dan penerima Tunjangan Hari Raya (THR). THR merupakan bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawan menjelang perayaan hari besar keagamaan, seperti Idulfitri atau Natal.
Selain mengetahui besaran THR yang akan diterima, penting juga bagi pengusaha dan karyawan memahami kewajiban pajak dan cara yang terkait dengan THR ini.
Perhitungan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).
Untuk mendapatkan THR, karyawan harus bekerja minimal selama satu bulan di perusahaan. THR wajib diberikan perusahaan atau pemilik usaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
THR termasuk sebagai penghasilan dan wajib dikenakan pajak. Pajak THR ini dibebankan kepada penerima THR, yaitu karyawan. Untuk memahami cara menghitung pajak THR 2024, berikut ini cara penghitungannya seperti dikutip dari Talenta.co.