Jakarta,FORTUNE - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) bakal memblokir kartu ATM pita magnetik atau magnetic stripe miliknya pada akhir tahun 2021. Oleh karena itu, nasabah diimbau untuk segera menukar kartunya menjadi kartu chip.
Hal tersebut sesuai dengan aturan Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan / atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.