Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Shutterstock/Kite_rin

Jakarta,FORTUNE - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) bakal memblokir kartu ATM pita magnetik atau magnetic stripe miliknya pada akhir tahun 2021. Oleh karena itu, nasabah diimbau untuk segera menukar kartunya menjadi kartu chip. 

Hal tersebut sesuai dengan aturan Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan / atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
 

Batas waktu pemblokiran ATM magnetik BNI 30 November 2021

Dalam laman resminya, BNI memberikan batas waktu penukaran kartu ATM magnetik menjadi chip hingga 30 November 2021. Setelah tanggal tersebut, seluruh kartu magnetik akan di nonaktifkan. 

"Kami harap, nasabah BNI segera memeriksa tipe kartu debit yang dimiliki masing-masing. Untuk keamanan dan kenyamanan transaksi dengan yang menggunakan kartu debit, segeralah menggunakan BNI Debit Chip,” ujar Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies dalam keterangan resmi di Jakarta, (17/10). 

Dirinya menjelaskan, nasabah BNI bisa menukar kartu ATM magnetic stripe miliknya di seluruh kantor cabang BNI terdekat ataupun melalui BNI self service opening account (SONIC). Penukaran kartu ini tak dikenakan biaya sepeserpun. 

Batas waktu pemblokiran ATM magnetik BCA sampai 30 Desember 2021

Editorial Team

Tonton lebih seru di