Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi menghitung pajak (pexels.com/olia danilevich)

Self assessment system adalah sistem pemungutan pajak di mana besaran pajak yang harus dibayar ditentukan oleh wajib pajak (WP). 

Pajak mungkin sudah hal yang tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, sudah menjadi kewajiban kita untuk membayar pajak.

Dalam dunia perpajakan, penghitungan besaran pajak berdasarkan dua sistem, yakni official assessment system (dihitung langsung oleh petugas pajak), atau self assessment system yang merupakan perhitungan pajak oleh WP itu sendiri.

Dalam kehidupan sehari-hari, penerapan self assessment system banyak ditemui tanpa Anda sadari. Lantas, apa itu self assessment system? Bagaimana bentuknya serta apa saja kelebihan dan kekurangannya? Selengkapnya dalam artikel berikut ini!

Apa itu self assessment system?

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Self assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan kepada WP untuk menghitung, membayar, hingga melaporkan jumlah pajak yang terutang. Jadi, WP yang menentukan sendiri nominal pajak yang harus dibayarkan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Sistem self assessment system, mewajibkan WP untuk bersifat aktif, sehingga peran dari institusi pajak hanya bertindak sebagai pengawas dan penegak hukum. 

WP dianggap mampu menghitung pajak dan mempunyai kejujuran yang tinggi untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku.

Dengan adanya sistem ini, WP diharapkan dapat lebih percaya dengan mekanisme perpajakan, sehingga pelaksanaan kewajiban dapat dilakukan dengan baik.

Ciri-ciri self assessment system

Editorial Team

Tonton lebih seru di