Self assessment system adalah sistem pemungutan pajak di mana besaran pajak yang harus dibayar ditentukan oleh wajib pajak (WP).
Pajak mungkin sudah hal yang tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, sudah menjadi kewajiban kita untuk membayar pajak.
Dalam dunia perpajakan, penghitungan besaran pajak berdasarkan dua sistem, yakni official assessment system (dihitung langsung oleh petugas pajak), atau self assessment system yang merupakan perhitungan pajak oleh WP itu sendiri.
Dalam kehidupan sehari-hari, penerapan self assessment system banyak ditemui tanpa Anda sadari. Lantas, apa itu self assessment system? Bagaimana bentuknya serta apa saja kelebihan dan kekurangannya? Selengkapnya dalam artikel berikut ini!
