Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sering Lupa Nomor EFIN, Begini Cara Ajukan Lewat Aplikasi M-Pajak

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Jakarta, FORTUNE - Pernahkah Anda mengalami masalah ketika hendak melaporkan pajak dan tidak dapat menemukan nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) Anda? Ini adalah masalah umum yang sering dialami oleh para wajib pajak. Nomor EFIN diperlukan untuk melakukan pengajuan pajak secara elektronik. Jika Anda tidak memiliki nomor ini, Anda tidak dapat mengirimkan laporan pajak secara online.

Namun, jangan khawatir. Wajib pajak dapat mengajukan layanan lupa nomor EFIN melalui aplikasi perpajakan, M-Pajak dengan hanya menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan.  

“Sejak Selasa, 14 Maret 2023, Direktorat Jenderal Pajak telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak. Penambahan ini semata untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti, dalam keterangan pers, Senin (20/3).

EFIN merupakan 10 digit nomor milik wajib pajak yang diterbitkan DJP. Fungsinya sebagai identitas wajib pajak ketika melakukan transaksi elektronik dengan DJP. EFIN bersifat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi. 

Namun, tidak jarang wajib pajak mengeluhkan lupa EFIN saat ingin mengatur ulang kata sandinya untuk log in ke laman pajak online. Karena itu, dia memastikan pihaknya akan terus mempermudah layanan pengajuan lupa EFIN. 

Dwi memastikan layanan lupa EFIN yang telah berlaku selama ini masih dapat digunakan. Kanal layanan tersebut antara lain telepon, surel, direct message, atau datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Persiapan menggunakan aplikasi M-Pajak

Pastikan wajib pajak telah memeriksa inbox pada surat elektroniknya jika ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di sana. Jika memang tidak ditemukan, simak langkah-langkah penggunaan layanan lupa EFIN di M-Pajak ini:

1) Pastikan bahwa perangkat wajib pajak:

  • Memiliki kamera yang berfungsi dengan baik,
  • Telah terpasang aplikasi M-Pajak versi terbaru, dan
  • Terhubung dengan internet.

2) Pastikan bahwa wajib pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP.

3) Direkomendasikan agar perangkat wajib pajak menggunakan nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.

4) Wajib pajak direkomendasikan berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.

5) Persiapkan data-data berikut:

  • NPWP,
  • NIK,
  • Nama (sesuai KTP),
  • Tempat lahir,
  • Tanggal lahir, dan
  • Alamat tempat tinggal.

Cara menggunakan layanan lupa EFIN pada aplikasi M-Pajak

  • Buka aplikasi M-Pajak.
  • Tekan tombol EFIN pada tampilan Home (bisa tanpa login).
  • Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi lengkap. Hindari kesalahan pengetikan karena dapat menyebabkan kegagalan verifikasi.
  • Ikuti instruksi pengambilan foto diri.
  • Konfirmasi data wajib pajak.
  • Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surat elektronik wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah wajib pajak dikirimi EFIN, proses ini dapat diakhiri dan kemudian berlanjut ke proses Lupa Kata Sandi.
  • Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.
  • Masukkan kode verifikasi.
  • Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

Share
Topics
Editorial Team
Riyo
Bonardo Maulana
3+
Riyo
EditorRiyo
Follow Us