Jakarta, FORTUNE - Pernahkah Anda mengalami masalah ketika hendak melaporkan pajak dan tidak dapat menemukan nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) Anda? Ini adalah masalah umum yang sering dialami oleh para wajib pajak. Nomor EFIN diperlukan untuk melakukan pengajuan pajak secara elektronik. Jika Anda tidak memiliki nomor ini, Anda tidak dapat mengirimkan laporan pajak secara online.
Namun, jangan khawatir. Wajib pajak dapat mengajukan layanan lupa nomor EFIN melalui aplikasi perpajakan, M-Pajak dengan hanya menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan.
“Sejak Selasa, 14 Maret 2023, Direktorat Jenderal Pajak telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak. Penambahan ini semata untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti, dalam keterangan pers, Senin (20/3).
EFIN merupakan 10 digit nomor milik wajib pajak yang diterbitkan DJP. Fungsinya sebagai identitas wajib pajak ketika melakukan transaksi elektronik dengan DJP. EFIN bersifat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi.
Namun, tidak jarang wajib pajak mengeluhkan lupa EFIN saat ingin mengatur ulang kata sandinya untuk log in ke laman pajak online. Karena itu, dia memastikan pihaknya akan terus mempermudah layanan pengajuan lupa EFIN.
Dwi memastikan layanan lupa EFIN yang telah berlaku selama ini masih dapat digunakan. Kanal layanan tersebut antara lain telepon, surel, direct message, atau datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.