Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Simak Jenis-jenis Pemeriksaan Pajak: Tujuan hingga Prosesnya

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Jakarta, FORTUNE - Sebagian orang mungkin khawatir jika otoritas pajak melakukan pemeriksaan terhadap laporan perpajakan yang telah disampaikan. Padahal, hal demikian wajar mengingat pelaporan pajak di Indonesia menggunakan sistem self assessment—pemerintah memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pemeriksaan dibutuhkan untuk, salah satunya, menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Lantas, apa saja jenis-jenis pemeriksaan pajak yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan?

Sebelum mengurai jawaban atas pertanyaan tersebut, perlu kiranya diketahui bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Selain menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan juga dapat dilakukan untuk tujuan lain.

Jika ditilik berdasarkan tujuannya, jenis pemeriksaan pajak dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

      Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan

      Untuk tujuan menguji kepatuhan, pemeriksaan terbagi menjadi dua jenis.

      Pertama, pemeriksaan khusus yang dilakukan karena adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik berdasarkan data konkret maupun hasil analisis risiko.

      Keduapemeriksaan rutin yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

      Pemeriksaan untuk tujuan lain

      Sementara pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:

      • Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan
      • Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak
      • Penentuan saat produksi dimulai
      • Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil
      • Penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi
      • Penagihan pajak
      • Keberatan
      • Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
      • Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan

      Tahapan Pemeriksaan

      Setelah memahami jenis pajak berdasarkan tujuannya, perlu diketahui pula tahapan pemeriksaan perpajakan yang dilakukan oleh DJP.

      Tahap pemeriksaan biasanya dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau pengiriman surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Dalam hal khusus, misalnya kondisi pandemi, pemeriksaan pajak dapat dilakukan secara daring.

      Setelahnya, hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut.

      Biasanya, pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan Wajib Pajak diakhiri dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan produk hukum yang dapat berupa:

      • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
      • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
      • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
      • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

      Sementara pemeriksaan untuk tujuan lain, biasanya ditutup dengan diterbitkannya LHP yang berisi usulan diterima atau ditolaknya permohonan WP.

      Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

      Dalam proses pemeriksaan, Wajib Pajak memiliki hak antara lain:

      1. Meminta Pemeriksa Pajak untuk: memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan; memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan; memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa apabila susunan keanggotaan mengalami perubahan; serta memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan;
      2. Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
      3. Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama dengan pemeriksa pada waktu yang telah ditentukan;
      4. Mengajukan permohonan Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaan; dan
      5. Mengisi kuesioner terkait pelaksanaan pemeriksaan.

      Sementara kewajiban wajib pajak selama proses pemeriksaan adalah:

      1. memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan tepat waktu;
      2. memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang menjadi dasar penghitungan penghasilan;
      3. memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
      4. memberikan kesempatan tim pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa ruangan yang menjadi tempat penyimpanan dokumen serta meminjamkannya;
      5. memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, yang dapat berupa: menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; memberikan bantuan kepada tim pemeriksa untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau menyediakan ruangan khusus dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak;meminjamkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik; menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

      Share
      Topics
      Editorial Team
      Bonardo Maulana
      Hendra Friana
      Bonardo Maulana
      EditorBonardo Maulana
      Follow Us