Skema Co-payment Asuransi Bakal Lanjut, Beban ke Nasabah Turun 5%

- OJK akan melanjutkan skema co-payment asuransi dengan aturan baru terkait ekosistem asuransi kesehatan
- Beban nasabah turun 5% dari awalnya 10%, istilah co-payment diganti menjadi re-sharing
- Skema re-sharing ditargetkan berlaku akhir 2025, penetapan harga premi hanya dapat diubah setahun sekali melalui repricing
Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal melanjutkan skema co-payment asuransi dengan menggodok peraturan baru terkait ekosistem asuransi kesehatan. Aturan baru ini nantinya akan memperbarui kebijakan SE OJK 7/2025 yang sempat menuai polemik di masyarakat dan ditunda pelaksanaannya pada 1 Juli 2025 lalu.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, beban yang ditanggung nasabah dalam aturan yang baru akan turun menjadi 5 persen dari awalnya 10 persen.
“Besaran persentase pembagian risiko atau yang dulu disebut dengan co-payment itu perlu diturunkan. Jadi waktu itu SE yang kami keluarkan itu (tanggungan nasabah) adalah 10 persen nanti akan kami turunkan itu 5 persen," jelas Ogi dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis, (18/9).
Selain itu, regulator juga mengubah istilah co-payment menjadi re-sharing sebagai upaya mendengarkan pendapat dan usulan dari sejumlah konsumen. Dengan demikian, pemegang polis diharapkan semakin memahami terkait skema pembagian risiko klaim secara bersama ini.
Skema baru co-payment ditargetkan berlaku akhir 2025

Ogi menyatakan, nantinya setiap perusahaan tidak wajib menerapkan skema baru dari co-payment atau re-sharing ini. Namun demikian, dalam setiap penerbitan polis baru, skema ini bisa ditawarkan sebagai pertimbangan harga premi dari nasabah.
Selain mengatur berbagi beban risiko klaim, RPOJK yang baru nanti juga mengatur penetapan harga premi yang hanya dapat diubah setahun sekali melalui repricing. Namun demikian, ringkasan polis baru wajib diberikan kepada nasabah, hingga masa tunggu untuk produk individu maupun kumpulan. Ogi berharap, berbagai aturan baru ini bisa berlaku di akhir 2025.
“Pemberlakuan POJK itu tiga bulan sejak diundangkan, kami berharap sesuai raker terdahulu, kita upayakan terbitkan paling lambat akhir 2025,” tuturnya.
OJK sendiri mencatat kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-Juli 2025 mencapai Rp194,55 triliun, atau tumbuh 0,77 persen (YoY). Nilai itu terdiri dari premi asuransi jiwa yang masih terkontraksi sebesar 0,84 persen (YoY) dengan nilai sebesar Rp103,42 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,67 persen (YoY) dengan nilai sebesar Rp91,13 triliun.
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 471,23 persen dan 312,08 persen atau masih di atas threshold sebesar 120 persen.


















