Jakarta, FORTUNE – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyatakan skema Coordination of Benefits (COB) atau sharing klaim antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta sudah berjalan dan bisa dimanfaatkan oleh para peserta.
Dengan demikian pasien bisa menggunakan BPJS Kesehatan dan asuransi swasta secara bersamaan untuk membayarkan sebuah klaim perawatan kesehatan. Ia menyatakan, skema ini bisa digunakan peserta jika ingin meningkatkan kelas layanan rawat inap menjadi eksekutif atau VIP. Nantinya, asuransi swasta akan meng-cover selisih tambahan biaya layanan.
"Di aturannya yang sudah berlaku, ini besarannya Rp 400 ribu maksimum tambahannya. Bisa dibayar sendiri, bisa oleh perusahaan tempat dia bekerja, atau dibayar asuransi kesehatan tambahan," kata Ghufron saat Public Expose Kinerja BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (14/7).