SMBC Bagikan Dividen 20% Dari Laba, Senilai Rp101,11 miliar

- PT Bank SMBC Indonesia Tbk menetapkan pembagian dividen tunai 20% dari laba bersih tahun buku 2025 senilai Rp101,11 miliar atau Rp9,49 per saham melalui keputusan RUPST.
- RUPST juga memutuskan tidak menyisihkan dana cadangan wajib karena perseroan telah memenuhi ketentuan minimum, serta menetapkan sisa laba bersih sebagai laba ditahan.
- Perubahan susunan pengurus dilakukan dengan pengangkatan Emilya Tjahjadi dan Linus Ekabranko Windoe, serta penerimaan pengunduran diri Ninik Herlani Masli Ridhwan untuk memperkuat tata kelola dan strategi perusahaan.
Jakarta, FORTUNE - PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN) siap menebar dividen tunai sebesar Rp101,11 miliar atau setara Rp9,49 per saham (gross). Jumlah ini setara 20 persen laba bersih tahun buku 2025 atau Rp9,49 per saham (gross). Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Direktur Utama SMBC Indonesia Henoch Munandar mengatakan besara dividen tersebut mencerminkan fokus SMBC Indonesia pada pertumbuhan yang sehat, berkelanjutan, serta struktur permodalan yang tetap kuat untuk mendukung pertumbuhan ke depan.
"Pembagian dividen ini menjadi bagian dari komitmen SMBC Indonesia dalam memberikan nilai tambah secara berkelanjutan kepada pemegang saham, sekaligus mencerminkan keseimbangan antara pemberian imbal hasil dan tingkat permodalan yang sehat," kata Henoch dalam keeterangan resminya, Jumat (24/4).
Selain pembagian dividen, RUPST memutuskanuntuk tidak menyisihkan dana cadangan wajib karena perseroan telah memenuhi ketentuan minimum cadangan wajib sebesar 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007.
Pemegang saham juga setuju penggunaan sisa laba bersih, setelah pembagian dividen, untuk dibukukan sebagai laba ditahan. Selain itu, rapat juga menyepakati perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris sebagai bagian dari penguatan tata kelola perusahaan.
Dalam perubahan tersebut, perseroan mengangkat Emilya Tjahjadi sebagai Direktur dan Linus Ekabranko Windoe sebagai Komisaris Independen. Keduanya akan efektif menjabat setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Rapat juga menerima pengunduran diri Ninik Herlani Masli Ridhwan dari posisi Komisaris Independen.
"Perubahan susunan pengurus ini merupakan bagian dari upaya memperkuat arah strategis dan tata kelola perusahaan, khususnya memastikan segmen wholesale banking dan commercial banking semakin solid, baik dari sisi strategi pertumbuhan, pengelolaan portofolio, maupun penguatan hubungan dengan nasabah korporasi," jelas Henoch.
Selain agenda-agenda tersebut, pemegang saham menyetujui beberapa pengkinian rencana aksi pemulihan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan dan kesiapan dalam menghadapi berbagai kondisi ekonomi. Meski demikian SMBC tidak mengungkapkan rincian rencana tersebut secara publik.
















