Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi pajak/dok. freepik.com

Jakarta, FORTUNE - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan pemerintah bisa meraup pajak sekitar Rp4-5 triliun dari orang super kaya di Indonesia berkat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pasalnya dalam beleid tersebut, terdapat golongan tarif pajak baru— yakni 35 persen—untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Mengacu pada laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak yang dihimpun pada 2022—laporan SPT pajak 2021—ada sekitar 5.000 SPT yang disampaikan wajib pajak berpenghasilan di atas Rp500 juta setahun.

Sebelum UU HPP berlaku, UU PPh yang lama hanya mengenakan tarif 30 persen untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan pada nominal tersebut. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di