FINANCE

Asuransi yang Tak Laporkan Produk Baru Bisa Didenda Rp100 Juta

Aturan itu tertuang dalam POJK 8/2024.

Asuransi yang Tak Laporkan Produk Baru Bisa Didenda Rp100 Jutailustrasi asuransi (unsplash/vlad deep)
06 June 2024

Jakarta,FORTUNE- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang produk Asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi. 

Dalam aturan itu disebutkan, perusahaan asuransi konvensional dan syariah wajib melaporan secara detail penyelenggaraan produk baru miliknya. Jika tidak melaporkan secara rinci maka asuransi berpotensi dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 500 ribu per hari keterlambatan dan paling banyak hingga Rp 100 juta. 

"Proses penyusunan POJK 8 Tahun 2024 ini telah melibatkan para stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perusahaan perasuransian secara seimbang," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (6/6). 

POJK berlaku 29 Oktober 2024

Otoritas Jasa Keuangan
ShutterStock/Farzand01

Selain itu, POJK 8 Tahun 2024 ini juga memberikan jangka waktu peralihan selama 6 bulan sejak tanggal POJK ini diundangkan. 

Dengan demikian, POJK 8 Tahun 2024 berlaku efektif mulai 29 Oktober 2024. OJK berharap, pelaku usaha asuransi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan agar POJK ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian. 

OJK juga berharap dengan penerbitan POJK 8 Tahun 2024 yang merupakan penyempurnaan dari POJK 23 Tahun 2015 akan membawa dampak yang besar dan positif bagi perkembangan industri perasuransian untuk mewujudkan terciptanya  ekosistem industri perasuransian yang kuat dan sehat secara keseluruhan.

Ini poin-poin aturan baru pemasaran asuransi

Jakarta, Indonesia, January 20, 2021. Republic of Indonesia Financial Services Authority (OJK) building, on Jalan Wahidin, Central Jakarta.
source_name

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.