FINANCE

Aturan OJK Soal Unit Link Buat Pendapatan Asuransi Jiwa Turun 12,7%

Inflasi biaya medis jadi faktor peningkatan klaim asuransi.

Aturan OJK Soal Unit Link Buat Pendapatan Asuransi Jiwa Turun 12,7%Ilustrasi Asuransi Jiwa/Shutterstock
24 May 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 56 Perusahaan Asuransi Jiwa pada kuartal I-2023 yang membukukan total pendapatan sebesar Rp54,36 triliun. Kinerja tersebut masih tercatat menurun 12,7 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 yang mencapai Rp62,27 triliun. 

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menjelaskan, aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) sedikit banyak mengganggu kinerja asuransi jiwa. Sebagaimana diketahui bahwa pada 14 Maret 2023 lalu, SEOJK PAYDI atau unit link telah berlaku secara penuh. 

"Banyak anggota AAJI yang menahan penjualan dan melakukan adaptasi terhadap perubahan tersebut," jelas Budi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/5). 

Ia berharap, seiring dengan berjalannya waktu, adaptasi yang dilakukan industri akan memperkuat perlindungan kepada pemegang polis dan memberikan hasil yang positif bagi pertumbuhan kinerja asuransi jiwa.

Klaim asuransi jiwa tumbuh 5,1%

Jajaran Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) saat Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa

Sementara itu, total klaim yang telah dibayarkan industri asuransi jiwa mencapai Rp45,56 triliun hingga Maret 2023. Jumlah ini meningkat 5,1 persen jika dibandingkan dengan pembayaran klaim Maret 2022 

Ketua Bidang Kanal Distribusi dan Inklusi Tenaga Pemasar AAJI, Elin Waty menyampaikan bahwa pembayaran klaim yang senantiasa meningkat membuktikan bahwa industri ini adalah industri yang likuid. Dengan demikian, industri mampu menunaikan kewajibannya kepada para pemegang polis atau penerima manfaat. 

"Sebanyak 3,82 juta pemegang polis dan penerima manfaat telah merasakan manfaat asuransi jiwa. Kami di industri berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada nasabah dengan membayarkan klaim sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku,” jelas Elin. 

Di sisi lain, sampai dengan 31 Maret 2023, industri asuransi jiwa mencatatkan jumlah tertanggung sebanyak 87,54 juta orang. Angka tersebut terdiri dari 29,74 juta tertanggung perorangan dan 57,80 juta tertanggung kumpulan.

Inflasi biaya medis jadi faktor peningkatan klaim asuransi

Rumah Sakit
ilustrasi rumah sakit (unsplash.com/Adhy Savala)

Related Topics