FINANCE

Izin Usaha Wanaartha Life Resmi Dicabut, OJK Tempuh Jalur Hukum

OJK tempuh jalur hukum untuk kembalikan polis nasabah.

Izin Usaha Wanaartha Life Resmi Dicabut, OJK Tempuh Jalur HukumLogo Wanaarta Life/Dok Wanaartha Life
06 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atau PT WAL. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," kata Ogi melalui konferensi video di Jakarta, Senin (5/12). 

Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. PT WAL juga menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Rekayasa laporan keuangan

Pengertian Laporan Perubahan Modal. (Shutterstock/wutzkohphoto)

Ogi juga menyebut, PT WAL telah merekayasa laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya. 

Hal itu terungkap dari laporan keuangan Wanaartha Life pada 2019 yang tercatat normal. Saat itu kewajiban perusahaan tercatat hanya Rp 3,7 triliun sedangkan asetnya Rp 4,71 triliun. Dengan demikian ekuitas tercatat positif Rp977 miliar. Namun demikian, saat dilakukan audited tahun 2020 ada polis yang tidak tercatat pada pembukuan perusahaan. 

"Ketika dimasukkan ke dalam laporan keuangan perusahaan maka kewajiban PT WAL tahun 2020 meningkat kewajibannya menjadi Rp15,84 triliun, naik Rp12,1 triliun kenaikan kewajibannya. Kemudian asetnya naik sedikit Rp5,68 triliun sehingga ekuitas (minus) Rp10,8 triliun ini audited terakhir dilakukan 2020," jelasnya. 

Untuk itu, OJK juga telah memerintahkan pemegang saham PT WAL menyelenggarakan saham rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak penjabutan usaha PT WAL. 

Bareskrim Polri telah tetapkan 7 tersangka

Pelaku Investasi Ilegal

Related Topics