FINANCE

Keputusan PTUN Menangkan Kresna Life Sudah Tepat? Ini Analisa Pengamat

OJK siap ajukan banding dalam kasus Kresna Life.

Keputusan PTUN Menangkan Kresna Life Sudah Tepat? Ini Analisa PengamatIlustrasi Kresna Life Insurance/Dok Kresna Life
13 March 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pada  23 Februari 2024 lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) terhadap nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT. Dengan demikian, putusan itu bisa membatalkan keputusan Otoritas Jasa Keuangab (OJK) terhadap pencabutan izin usaha Kresna Life. 

Keputusan itu dinilai bisa menimbulkan pertanyaan dan preseden buruk di masyarakat luas. Padahal, melalui POJK, tindakan pencabutan izin Kresna Life sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diungkapkan Pengamat Asuransi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Reza Ronaldo atas hasil putusan PTUN mengabulkan tuntutan Kresna Life dan membatakan sanksi bagi perusahaan asuransi tersebut. 

“OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yang parah,” ungkapnya melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Rabu (13/3). 

Menurutnya, putusan PTUN juga bisa berdampak buruk bagi industri asuransi ke depan. Terutama preseden buruk bagi penegakkan pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi. Hal tersebut akan dapat membuat perusahaan lain terdorong untuk menggugat OJK di PTUN jika mereka dikenai sanksi. 

“Saya berpendapat, OJK perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa keputusannya dipatuhi dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi tetap efektif,” tegasnya.

Pencabutan izin usaha untuk melindungi konsumen

Keluarga Asuransi. (ShutterStock/CorneliusKhrisnaTedjo)

Reza menegaskan, langkah OJK dalam mencabut izin Kresna Life juga mementingkan masyarakat luas dan melindungi konsumen dari buruknya tata kelola keuangan di Kresna Life. “Apa yang dilakukan OJK untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian yang lebih besar,” katanya. 

Namun begitu, keputusan PTUN tentunya juga berdasarkan pertimbangan yang matang dan didukung oleh Fakta/Bukti yang ada. Namun Keputusan PTUN yang memenangkan Kresna Life menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran. 

Untuk itu, ia menyarankan OJK agar melakukan beberapa langkah upaya dalam menghadapi putusan PTUN. Pertama, OJK diharapkan terus memperkuat argumentasi dan bukti dalam proses pengadilan. Kedua, OJK perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik tentang kewenangan dan tugas OJK dalam mengawasi industri keuangan. 

“Ketiga, OJK terus bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan,” imbau Dosen Manajemen Risiko Unpad ini.

OJK siap ajukan banding dalam kasus Kresna Life

Jakarta, Indonesia, January 20, 2021. Republic of Indonesia Financial Services Authority (OJK) building, on Jalan Wahidin, Central Jakarta.
source_name

Related Topics