FINANCE

Minat Jadi PNS, Ketahui Pangkat, Gaji dan Tunjangannya

Ada beberapa jenis tunjangan yang diterima PNS.

Minat Jadi PNS, Ketahui Pangkat, Gaji dan Tunjangannyailustrasi PNS (dok.BKN)
11 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu profesi yang paling diminati saat ini. Jaminan gaji, tunjangan hingga uang pensiun menjadi sederet alasan bersedia menjadi seorang abdi negara. 

Namun, tahukah Anda besaran sesungguhnya gaji seorang PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN)? Saat ini, gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Nah, untuk mengetahui secara detailnya, simak ulasan berikut. 

Ini jenis-jenis golongan dan gaji PNS

uang rupiah
ilustrasi uang (unsplash.com/ Mufid Majnun)

Ada banyak pangkat golongan PNS, mulai dari paling bawah hingga paling tinggi. Golongan I disebut dengan juru, golongan II dinamakan pengatur, golongan III penata, dan golongan IV adalah pembina. 

Golongan I merupakan pangkat golongan CPNS terendah dalam struktur birokrasi. Pada umumnya, golongan ini berasal dari lulusan SD sampai SMP. Lalu golongan II memiliki kualifikasi lulusan SMA hingga D3.

Untuk lulusan S1 atau setara D4 hingga S3 masuk dalam golongan III. Dan golongan IV adalah puncak karir PNS.

Nah, dari golongan ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan ruang kerja, yaitu A,B,C, D. Misalnya IA, IB, IC, ID dan seterusnya. Tapi, khusus untuk setiap golongan IV ada 5 ruang, IVA, IVB, IVC, IVD, IVE.

Berikut gaji untuk setiap golongan. 

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500 

Golongan II (lulusan SMA dan D-III) 

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000 

Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000 

Golongan IV 

- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200 

Perlu dicatat, untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan dalam tabel gaji PNS 2021 di atas. PNS akan menerima gaji tersebut pada tanggal 1 setiap bulannya. 

Ini tunjangan PNS

PNS adalah orang yang bekerja di instansi pemerintahan)
ilustrasi PNS (dok.BKN)

Related Topics